Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tujuan keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi tujuan umum dan tujuan khusus keselamatan nuklir. (2) Tujuan umum keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya pertahanan yang efektif terhadap timbulnya bahaya radiasi di reaktor daya. (3) Tujuan khusus keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tujuan proteksi radiasi dan tujuan keselamatan teknis. (4) Tujuan proteksi radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. menjamin paparan radiasi pada setiap kondisi instalasi atau setiap pelepasan zat radioaktif yang terantisipasi dari instalasi serendah-rendahnya yang secara praktik dapat dicapai dan di bawah pembatas dosis yang ditetapkan; dan b. menjamin mitigasi dampak radiologi dari suatu kecelakaan yang ditimbulkan selama pengoperasian reaktor daya. (5) Tujuan keselamatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah: a. mencegah terjadinya kecelakaan selama pengoperasian reaktor daya serta melakukan mitigasi dampak radiologi apabila kecelakaan tetap terjadi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memastikan dengan tingkat kepercayaan tinggi bahwa semua kecelakaan yang telah dipertimbangkan dalam desain reaktor daya memberikan risiko serendah-rendahnya; dan c. memastikan bahwa kecelakaan dengan dampak radiologi yang serius mempunyai kebolehjadian yang sangat kecil.
