PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemegang izin harus menjamin reaktor daya didesain dengan tingkat keandalan yang tinggi untuk mencapai tujuan keselamatan nuklir.
