PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 86
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Pendinginan teras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b harus menjamin: a. parameter pembatas untuk integritas kelongsong atau integritas bahan bakar nuklir tidak melampaui nilai yang ditetapkan untuk DBA; b. reaksi kimia dibatasi pada tingkat yang ditetapkan; c. perubahan di dalam bahan bakar nuklir dan perubahan struktur internal tidak akan mengurangi efektivitas dari pendingin teras darurat; dan d. pendinginan teras terjadi dalam kurun waktu yang memadai.
