PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 85
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Sistem pendingin reaktor harus didesain menyediakan: a. sarana yang andal untuk memindahkan panas residu dari teras reaktor sehingga batas desain dari bahan bakar nuklir, dari sistem pendingin reaktor bertekanan dan dari struktur yang penting untuk keselamatan tidak terlampaui. b. pendinginan teras untuk mempertahankan pendinginan bahan bakar nuklir dalam kondisi kecelakaan, termasuk dalam hal terjadi kegagalan pemindahan panas normal atau kehilangan integritas sistem pendingin primer.
