PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 84
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem pendingin reaktor harus didesain menyediakan fasilitas untuk membersihkan pendingin reaktor dari zat radioaktif dan nonradioaktif, www.djpp.kemenkumham.go.id
termasuk produk korosi teraktivasi dan produk fisi yang bocor dari bahan bakar. (2) Kemampuan fasilitas untuk membersihkan pendingin reaktor harus berdasarkan pada batas desain kebocoran bahan bakar nuklir yang ditetapkan dengan margin yang konservatif.
