PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 83
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Sistem pendingin reaktor harus didesain: a. untuk memastikan alat pembebas tekanan mampu melindungi sistem pendingin reaktor bertekanan dari tekanan lebih tanpa menyebabkan pelepasan zat radioaktif yang tidak terkendali pada kondisi operasi dan DBA; b. mengendalikan inventori, temperatur dan tekanan pendingin untuk menjamin batas desain yang ditetapkan tidak terlampaui pada kondisi operasi, dengan mempertimbangkan perubahan volumetrik dan kebocoran.
