PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 82
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem pendingin reaktor bertekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 harus didesain membatasi inisiasi cacat. (2) Dalam hal cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terinisiasi, cacat harus dapat terdeteksi tepat waktu dengan menerapkan konsep bocor-sebelum-pecah (leak before break).
