Pasal 81
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem pendingin reaktor dan sistem terkait harus didesain dengan margin yang memadai untuk memastikan batas desain bahan bakar www.djpp.kemenkumham.go.id
nuklir dan sistem pendingin reaktor bertekanan tidak terlampaui dalam kondisi operasi. (2) Sistem perpipaan yang dihubungkan dengan sistem pendingin reaktor bertekanan harus didesain dengan peralatan isolasi yang memadai untuk membatasi hilangnya pendingin. (3) Komponen sistem pendingin reaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didesain dan dikonstruksi dengan bahan, standar desain, fabrikasi dan inspeksi sesuai dengan kelas mutu. (4) Reaktor harus didesain untuk meminimalkan kerapuhan pada komponen sistem pendingin reaktor bertekanan yang disebabkan oleh kondisi instalasi. (5) Komponen di dalam sistem pendingin reaktor bertekanan harus didesain untuk meminimalkan kemungkinan kegagalan pada struktur, sistem dan komponen lain yang penting untuk keselamatan dalam kondisi operasi dan DBA, dengan memberikan margin terhadap degradasi yang mungkin terjadi selama operasi.
