PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 87
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem pendingin reaktor harus didesain untuk memindahkan panas sisa yang ditimbulkan struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan ke pembuangan panas akhir. (2) Sistem yang berpengaruh terhadap perpindahan panas harus didesain sesuai tingkat pengaruhnya terhadap fungsi pemindahan panas. (3) Sistem pembuangan panas akhir harus didesain dengan keandalan yang memenuhi ketentuan penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dalam kondisi operasi dan DBA.
