PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 75
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Selain didesain secara otomatis, sistem proteksi reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 harus didesain mampu beroperasi secara manual dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan waktu; b. ketersediaan informasi yang sudah diproses dan ditampilkan; c. kemudahan diagnosis dan kejelasan tindakan; dan d. kemudahan pengoperasian bagi operator. (2) Desain harus mempertimbangkan kemampuan menginisiasi scram reaktor dari tempat lain yang ditetapkan. (3) Sistem proteksi reaktor harus didesain untuk tidak melakukan pengesetan ulang secara otomatis setelah scram reaktor.
