PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 76
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Sistem proteksi reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 harus didesain untuk melindungi interlock dan pancung yang penting untuk keselamatan agar tidak dapat dipotong pintas (bypass).
