PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 74
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem proteksi reaktor harus didesain mampu menginisiasi tindakan protektif secara otomatis untuk menghentikan PIE secara selamat. (2) Dalam hal terjadi kegagalan tunggal, sistem proteksi reaktor didesain harus tetap mampu menginisiasi tindakan protektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal tindakan otomatis sistem proteksi reaktor telah terinisiasi, sistem proteksi reaktor harus didesain untuk memproses tindakan protektif hingga selesai dan tidak dapat dihalangi oleh tindakan operator. (4) Sistem proteksi reaktor harus didesain untuk tidak membutuhkan tindakan manual beberapa saat setelah kecelakaan terjadi. www.djpp.kemenkumham.go.id
