PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 73
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain untuk menyediakan sistem proteksi reaktor. (2) Sistem proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didesain: a. untuk memicu pengoperasian sistem yang tepat secara otomatis, termasuk sistem shutdown reaktor, untuk menjamin bahwa batas desain yang telah ditentukan tidak terlampaui pada AOO; b. untuk mendeteksi DBA dan memicu sistem yang diperlukan guna membatasi konsekuensi kecelakaan tersebut agar tetap berada dalam dasar desain; dan c. untuk mampu mengatasi tindakan tak selamat sistem kendali. (3) Interferensi antara sistem proteksi dan sistem kendali harus dicegah dengan menghindari interkoneksi atau dengan isolasi fungsi yang tepat.
