PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 72
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem shutdown reaktor harus didesain mampu mencegah atau menahan kenaikan reaktivitas karena insersi selama shutdown termasuk penggantian bahan bakar nuklir atau kegiatan rutin lainnya dalam moda shutdown. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sistem shutdown reaktor harus didesain menyediakan instrumentasi dan surveilan untuk menjamin sistem shutdown berfungsi sesuai dengan kondisi instalasi yang ditetapkan. (3) Peralatan kendali reaktivitas harus didesain dengan mempertimbangkan keausan (wear-out) dan efek iradiasi. (4) Efek iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi burnup batang kendali, perubahan sifat fisika, dan produksi gas. Paragraf Ketiga Sistem Proteksi Reaktor
