Pasal 71
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain menyediakan sistem shutdown reaktor untuk menjamin reaktor mampu dishutdown dalam semua kondisi operasi dan DBA dan dipertahankan dalam moda shutdown meskipun pada kondisi teras yang paling reaktif. (2) Desain sistem shutdown reaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. mempertimbangkan kegagalan sistem lain yang menyebabkan sistem shutdown tidak berfungsi. b. memiliki paling sedikit 2 (dua) sistem yang berbeda sesuai dengan prinsip keragaman. (3) Setiap sistem yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus didesain mampu mempertahankan reaktor tetap subkritis pada kondisi operasi dan DBA dengan margin yang memadai dan keandalan tinggi meskipun pada kondisi teras yang paling reaktif.
