Pasal 68
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Perangkat bahan bakar nuklir didesain untuk mampu mempertahankan integritas struktur terhadap kondisi lingkungan, iradiasi, dan semua proses degradasi lainnya di dalam teras reaktor dalam kondisi operasi. (2) Degradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh: a. ekspansi dan deformasi tidak merata; b. tekanan dari pendingin; c. tekanan dari produk fisi dalam bahan bakar nuklir; d. iradiasi bahan bakar nuklir dan bahan lainnya dalam perangkat bahan bakar nuklir; e. perubahan tekanan dan temperatur akibat perubahan daya; f. pengaruh kimia; g. beban statik dan dinamik, termasuk vibrasi yang diakibatkan aliran pendingin dan vibrasi mekanik; dan h. perubahan kinerja perpindahan panas yang ditimbulkan oleh pengaruh fisika atau kimia. (3) Perangkat bahan bakar nuklir harus didesain: a. mempertimbangkan ketidakpastian pengukuran, perhitungan dan fabrikasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dapat diinspeksi terhadap bagian-bagian struktur dan komponen setelah diiradiasi; dan c. tidak terjadi kebocoran produk fisi dari bahan bakar nuklir.
