PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 69
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Perangkat bahan bakar nuklir harus didesain untuk berada dalam posisinya dan tidak mengalami perubahan pada kecelakaan DBA yang mengakibatkan pendinginan teras tidak memadai. (2) Batas desain bahan bakar nuklir harus ditetapkan dan tidak boleh dilampaui pada DBA.
