PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 67
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Teras reaktor harus didesain: a. pada saat pengoperasian normal tetap stabil; b. dengan kebutuhan pengoperasian sistem kendali untuk mempertahankan bentuk, tingkat, dan kestabilan fluks dalam batas yang ditetapkan diminimalkan; dan c. menyediakan alat pendeteksi distribusi fluks yang memadai untuk menjamin terdeteksinya daerah teras yang melampaui batas desain.
