Pasal 66
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Teras reaktor dan sistem terkait harus didesain dengan: a. margin yang memadai untuk menjamin batas desain dan kriteria keberterimaan radiologik yang ditentukan tidak dilampaui dalam semua kondisi instalasi; b. ketahanan teras reaktor dan struktur internal di dalam bejana reaktor terhadap beban statik dan dinamik yang diperkirakan terjadi pada semua kondisi instalasi dan akibat kejadian eksternal untuk menjamin shutdown reaktor secara selamat, kondisi subkritis dan pendinginan teras; c. pembatasan nilai dan laju kenaikan reaktivitas positif maksimum akibat insersi sehingga tidak mengakibatkan kerusakan pada teras reaktor, kegagalan pada sistem pendingin reaktor bertekanan, dan penurunan kemampuan pendinginan teras; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pencegahan kemungkinan terjadi kekritisan ulang atau kenaikan reaktivitas yang melampaui batas desain bahan bakar nuklir setelah PIE; e. ketersediaan paling sedikit dua sistem shutdown reaktor yang berbeda prinsip kerjanya dan independen serta masing-masing memiliki kemampuan penuh untuk memadamkan reaktor, baik dalam keadaan operasional maupun DBA.
