PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 65
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain dengan menyediakan margin yang cukup untuk mengantisipasi pengaruh penuaan dan degradasi terkait umur pada seluruh struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan selama umur reaktor. (2) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan ketentuan untuk pemantauan, surveilan, pencuplikan, dan inspeksi untuk menilai mekanisme penuaan yang diperkirakan dan untuk mengidentifikasi perilaku atau degradasi yang mungkin terjadi selama operasi reaktor. (3) Pengaruh penuaan harus dipertimbangkan untuk semua kondisi instalasi.
