Pasal 64
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain dengan mempertimbangkan faktor manusia dan antarmuka manusia-mesin. (2) Desain reaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. prinsip ergonomi untuk daerah kerja dan kondisi lingkungan kerja pada ruang kendali utama, ruang kendali tambahan, dan akses menuju ruang kendali tambahan; b. perbedaan sistem manual dan sistem otomatis; c. antarmuka manusia-mesin untuk menyediakan informasi yang komprehensif dan mudah diolah bagi operator; d. waktu yang memadai untuk melakukan tindakan; dan e. faktor psikologi. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus ditampilkan oleh sistem tampilan informasi secara sederhana dan jelas sehingga memungkinkan operator untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan penilaian secara cepat, tepat, dan akurat mengenai kondisi instalasi, dan konfirmasi tindakan keselamatan otomatis; b. mengoperasikan reaktor sesuai kondisi batas untuk operasi normal; c. menentukan inisiasi tindakan keselamatan secara tepat; dan d. menginisiasi tindakan keselamatan yang diperlukan. Paragraf Ketujuh Desain untuk Meminimalkan Penuaan
