PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 58
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain untuk memudahkan pelaksanaan dekomisioning. (2) Desain reaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan: a. pemilihan bahan untuk meminimalkan limbah radioaktif yang ditimbulkan dan memudahkan dekontaminasi; b. kemudahan akses; c. metode dan peralatan penanganan yang diperlukan; d. fasilitas yang diperlukan untuk menyimpan limbah radioaktif; dan e. penanganan limbah radioaktif yang ditimbulkan dari kegiatan dekomisioning. Paragraf Kelima Desain untuk Proteksi Radiasi
