Pasal 59
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain sesuai dengan tujuan proteksi radiasi selama kondisi instalasi dan dekomisioning. (2) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. pemilihan bahan untuk meminimalkan hasil aktivasi; b. semua zat radioaktif yang teridentifikasi di dalam instalasi; c. integritas kelongsong bahan bakar nuklir; d. terbentuknya produk korosi dan aktivasi, termasuk perpindahannya; e. pembagian daerah kerja dan penggunaan perisai; M www.djpp.kemenkumham.go.id
f. tata letak yang menjamin akses personil ke daerah radiasi dan kontaminasi dilengkapi dengan sistem ventilasi yang memadai; g. tata letak yang menjamin waktu yang dibutuhkan oleh pekerja radiasi dalam daerah radiasi selama kegiatan operasi sesingkat mungkin dan dilengkapi dengan peralatan yang memadai; dan h. fasilitas dekontaminasi personil, peralatan dan instalasi.
