PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 57
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Ketentuan mengenai desain kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala BAPETEN. Paragraf Keempat Desain untuk Kemudahan Dekomisioning
