Pasal 56
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain untuk menyediakan pusat kendali tanggap darurat yang terpisah dari ruang kendali utama reaktor. (2) Pusat kendali tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat berfungsi: a. sebagai tempat pertemuan bagi petugas penanggulangan dalam hal terjadi kedaruratan; b. menyediakan informasi mengenai parameter-parameter instalasi yang penting dan kondisi radiologik di instalasi dan di wilayah sekitar tapak; c. menyediakan sarana komunikasi dengan ruang kendali utama, ruang kendali tambahan dan titik-titik penting lainnya dalam instalasi, dan dengan organisasi penanggulangan di dalam dan di luar tapak; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menyediakan ventilasi darurat dengan pasokan udara tersendiri, logistik dan sarana layanan lain untuk kebutuhan paling singkat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam.
