PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 55
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain dilengkapi dengan sistem alarm dan alat komunikasi yang memadai dan tersedia setiap saat sehingga setiap orang yang berada di tapak dan dalam gedung reaktor dapat memperoleh informasi dan instruksi kedaruratan. (2) Selain alat komunikasi yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), desain harus dilengkapi juga dengan alat komunikasi yang memadai sehingga setiap institusi yang berada di sekitar dan di luar tapak dapat memperoleh informasi dan instruksi kedaruratan. (3) Alat komunikasi harus didesain dengan mempertimbangkan keragamannya.
