PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 54
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) mencakup: a. jalur evakuasi; b. tanda yang jelas dengan penerangan darurat yang andal; c. ventilasi; dan d. gedung bantu. (2) Jalur evakuasi didesain dengan mempertimbangkan pembagian daerah radiasi, proteksi terhadap kebakaran dan ledakan, dan proteksi fisik.
