PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 53
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain untuk memudahkan pelaksanaan program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir sesuai dengan potensi bahaya reaktor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan melalui analisis kecelakaan yang melampaui dasar desain.
