Pasal 52
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain dengan struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan dapat dirawat, diuji dan diinspeksi pada kondisi terpasang tanpa perlu shutdown instalasi dengan cara meningkatkan redundansi. (2) Masa tak-layan struktur, sistem dan komponen termasuk ketidaktersediaan akibat kegagalan struktur, sistem dan komponen harus diperhitungkan. (3) Dampak kegiatan perawatan, surveilan dan inspeksi terhadap keandalan sistem keselamatan harus dipertimbangkan untuk menjamin fungsi keselamatan tetap tercapai. (4) Waktu masa tak-layan struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan yang dilakukan dan tindakan yang dilakukan selama masa tak-layan harus dianalisis dan ditetapkan. Paragraf Ketiga Desain untuk Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
