PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 51
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain dapat dirawat, diuji dan diinspeksi untuk memastikan struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan dapat berfungsi dengan keandalan yang ditetapkan. (2) Faktor yang harus dipertimbangkan dalam desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemudahan pelaksanaan perawatan, surveilan, dan inspeksi; b. tingkat perawatan, inspeksi dan surveilan yang mewakili kondisi nyata; dan c. kebutuhan untuk tetap mempertahankan kinerja fungsi keselamatan selama surveilan.
