PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 50
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Interaksi antara sistem yang penting untuk keselamatan yang diperlukan untuk beroperasi secara simultan harus dievaluasi.
