Pasal 49
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Reaktor daya harus didesain untuk kemudahan pengoperasian, perawatan, surveilan dan inspeksi. (1) Pemegang izin harus MENETAPKAN program kualifikasi dalam desain untuk kemudahan pengoperasian, perawatan, surveilan dan inspeksi. (2) Program kualifikasi harus dilaksanakan untuk mengkonfirmasi struktur, sistem dan komponen memenuhi persyaratan desain dengan mempertimbangkan program perawatan, surveilan, dan inspeksi, serta kondisi lingkungan. (3) Kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi getaran, iradiasi, dan temperatur. (4) Dalam hal struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan berpotensi menerima dampak kejadian alam, program kualifikasi harus dilaksanakan melalui surveilan, analisis, atau kombinasi keduanya yang mencerminkan fenomena alam dari kejadian alam. (5) Program kualifikasi harus mencakup laju kebocoran sungkup dan www.djpp.kemenkumham.go.id
instrumentasi yang ditetapkan untuk berfungsi selama kecelakaan yang melampaui dasar desain, selama dan setelah kecelakaan parah.
