PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 48
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Penerapan redundansi, kriteria kegagalan tunggal, keragaman, kemandirian, gagal-selamat diuraikan lebih rinci dalam lampiran III mengenai redundansi, keragaman dan kemandirian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. Paragraf Kedua Desain untuk Kemudahan Pengoperasian, Perawatan, Surveilan dan Inspeksi
