PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 47
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Dalam hal struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan digunakan pada lebih dari satu reaktor, desain harus menjamin struktur, sistem dan komponen tetap dapat melaksanakan fungsi keselamatan dalam kondisi instalasi.
