PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 46
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Penerapan gagal-selamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d harus dilakukan pada desain sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan. (2) Sistem reaktor harus didesain mampu tetap dalam kondisi selamat tanpa tindakan pemicu apabila struktur, sistem dan komponen mengalami kegagalan.
