PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 45
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Penerapan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c harus dilakukan untuk meningkatkan keandalan sistem terutama berkaitan dengan kegagalan dengan sebab yang sama. (2) Penerapan kemandirian dapat harus dilakukan dengan cara isolasi fungsi dan pemisahan fisik dengan mempertimbangkan jarak, penghalang, dan tata letak khusus struktur, sistem dan komponen. www.djpp.kemenkumham.go.id
