PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 44
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Penerapan keragaman sebagaimana dimaksud dalam 41 ayat (1) huruf b pada sistem atau komponen harus dilakukan untuk melaksanakan fungsi keselamatan yang sama dengan menggunakan atribut yang berbeda. (2) Atribut yang berbeda meliputi: a. prinsip operasi yang berbeda; b. kondisi operasi yang berbeda; dan/atau c. manufaktur yang berbeda.
