PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 43
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Kriteria kegagalan tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a harus diterapkan dalam desain untuk setiap fungsi keselamatan. (2) Kriteria kegagalan tunggal harus mempertimbangkan: a. kegagalan yang terjadi sebagai konsekuensi kegagalan tunggal; b. spurious action; c. konfigurasi terburuk yang diperbolehkan; d. tingkat kapasitas dan waktu respons sistem keselamatan untuk melaksanakan fungsi keselamatan dengan memperhitungkan perawatan, surveilan, inspeksi dan perbaikan, serta masa tak-layan (outages) peralatan yang diperbolehkan.
