PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 42
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Berdasarkan analisis keselamatan, prinsip redundansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a harus diterapkan untuk memastikan tidak terjadi kegagalan tunggal yang menyebabkan sistem www.djpp.kemenkumham.go.id
kehilangan kemampuan melaksanakan fungsi keselamatan reaktor. (2) Tingkat redundansi yang digunakan harus menunjukkan kemampuan menanggulangi kegagalan yang tidak terdeteksi yang dapat menurunkan keandalan. (3) Fungsi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
