PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 41
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Untuk menjamin keandalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Pemegang izin harus menerapkan: a. redundansi dan kriteria kegagalan tunggal; b. keragaman; c. kemandirian; dan d. desain gagal-selamat. (2) Penerapan prinsip redundansi, keragaman dan kemandirian harus mempertimbangkan kegagalan dengan penyebab sama. (3) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk sistem bantu yang mendukung sistem yang penting untuk keselamatan.
