PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 40
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan harus didesain dengan keandalan yang mencukupi sehingga mampu untuk melakukan fungsi keselamatan pada semua kondisi instalasi. (2) Keandalan harus sesuai dengan kelas keselamatan dan kinerja yang diharapkan.
