Pasal 39
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Dalam melaksanakan pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning reaktor daya, Pemegang izin harus memenuhi persyaratan teknis keselamatan desain yang meliputi persyaratan umum desain dan persyaratan khusus desain. (2) Persyaratan umum desain meliputi : a. desain keandalan struktur, sistem, dan komponen; b. desain kemudahan pengoperasian, perawatan, surveilan, dan inspeksi; c. desain kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir; d. desain kemudahan dekomisioning; e. desain proteksi radiasi; f. desain untuk faktor manusia (human factor); dan g. desain untuk meminimalkan penuaan. (3) Persyaratan khusus desain meliputi : a. teras reaktor; b. sistem shutdown; c. sistem proteksi reaktor; d. sistem pendingin reaktor dan sistem terkait; e. sistem pendingin teras darurat; f. sistem dan struktur penyungkup; g. sistem instrumentasi dan kendali; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. sistem penanganan dan penyimpanan bahan bakar nuklir; i. sistem catu daya listrik; j. sistem penanganan dan pengendalian limbah radioaktif; k. sistem bantu; l. sistem konversi daya; dan m. fitur keselamatan teknis;
