PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 38
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan mengenai klasifikasi keselamatan, seismik dan mutu untuk struktur, sistem dan komponen reaktor daya diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
