Pasal 35
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Klasifikasi keselamatan struktur, sistem, dan komponen harus dilakukan dengan metode deterministik dan dapat dilengkapi dengan metode probabilistik dengan mempertimbangkan: a. fungsi keselamatan; b. konsekuensi kegagalan struktur, sistem, dan komponen; c. kebolehjadian struktur, sistem, dan komponen untuk melakukan fungsi keselamatan; dan d. waktu yang diperlukan struktur, sistem, dan komponen untuk berfungsi sesudah terjadi PIE. (2) Antarmuka desain yang memadai antara struktur, sistem dan komponen dengan kelas yang berbeda harus diberikan untuk memastikan agar kegagalan struktur, sistem dan komponen dengan kelas keselamatan yang lebih rendah tidak menyebabkan kegagalan terhadap struktur, sistem dan komponen dengan kelas keselamatan yang lebih tinggi.
