PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 36
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan piranti elektrik yang mempunyai fungsi ganda harus diklasifikasikan sesuai dengan kelas keselamatan tertinggi pada struktur, sistem dan komponen yang menggunakan perangkat lunak dan piranti elektrik. www.djpp.kemenkumham.go.id
