PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 34
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemegang izin harus mengidentifikasi dan mengklasifikasikan struktur, sistem, dan komponen, termasuk perangkat lunak untuk instrumentasi dan kendali, berdasarkan kepentingannya terhadap fungsi keselamatan.
