Pasal 33
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Reaktor daya harus didesain mengantisipasi kecelakaan yang melampaui dasar desain dan kecelakaan parah melalui tindakan pencegahan dan mitigasi. (2) Dalam mengantisipasi kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipertimbangkan: a. identifikasi urutan kejadian penting yang mengarah pada kecelakaan melalui kombinasi metode probabilistik, deterministik, dan termasuk pertimbangan teknis; b. penilaian urutan rangkaian kejadian sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan pada kriteria yang ditetapkan untuk menentukan kecelakaan; c. evaluasi terhadap potensi perubahan desain atau perubahan prosedur yang dapat mengurangi kemungkinan kejadian atau www.djpp.kemenkumham.go.id
mengurangi konsekuensi kecelakaan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. kemampuan desain maksimum reaktor termasuk penggunaan sistem keselamatan dan sistem lainnya yang melampaui fungsinya, serta penggunaan sistem tambahan untuk mengembalikan instalasi ke keadaan terkendali dan atau mengurangi konsekuensi kecelakaan parah; e. penggunaan sarana yang tersedia dan atau dukungan dari unit lain apabila pada satu tapak terdapat lebih dari satu unit reaktor; dan f. penetapan manajemen kecelakaan dengan mempertimbangkan kecelakaan yang paling dominan.
