PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 32
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap peralatan yang diperlukan untuk tindakan manual harus ditempatkan di lokasi yang tepat sehingga memudahkan akses operator.
