PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 31
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Reaktor daya harus didesain mempertimbangkan tindakan operator yang mungkin diperlukan untuk mendiagnosis keadaan instalasi dan melakukan shutdown pada saat yang tepat. (2) Untuk mendukung tindakan operator, desain harus menyediakan sistem instrumentasi untuk memantau keadaan instalasi dan mengendalikan operasi peralatan secara manual.
