PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 30
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN serangkaian kecelakaan dasar desain berdasarkan PIE yang telah dipilih. (2) Pemegang izin harus memastikan desain reaktor dapat secara otomatis menginisiasi sistem keselamatan untuk serangkaian kondisi kecelakaan dasar desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga mengurangi tindakan manual operator. (3) Struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan harus didesain untuk tahan terhadap efek beban dan kondisi lingkungan yang ekstrim akibat kecelakaan dasar desain (4) Reaktor daya harus didesain mampu membawa reaktor ke keadaan stabil jangka panjang setelah kecelakaan dasar desain terutama dengan mempertahankan koefisien reaktivitas daya negatif.
